NOVA.id - Baru-baru ini netizen dibuat geger dengan kasus guru honorer yang dipecat diduga karena postingannya.
Hervina (34) merupakan guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Yang lebih mengagetkan, Hervina dipecat hanya melalui pesan singkat.
Baca Juga: Gejala Disleksia pada Anak Sekolah Dasar, Jangan Disepelekan!
Pesan tersebut dikirimkan Jumarang, suami dari Hamsinah, Kepala SD Negeri 169 Sadar.
"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini sendiri diduga bermula dari postingan Hervina di media sosial soal gajinya sebesar Rp700 ribu.
Baca Juga: Kabar Baik, Subsidi Tenaga Kependidikan Madrasah Dipastikan Cair Akhir Bulan Ini
Padahal, Hervina mengaku ia tidak punya maksud buruk apapun.
"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu, kemudian saya posting ke media sosial," ujarnya.
Di sisi lain, pihak Kepala Sekolah menegaskan pemecatan tersebut tidak ada hubungannya dengan postingan media sosial.
Baca Juga: Buka Website Ini dan Ikuti Caranya untuk Cek Kepesertaan BSU Guru Honorer
"Tidak ada hubungannya pemecatan ini dengan postingan di media sosial. Saat ini sudah ada dua orang CPNS yang baru masuk mengajar, jadi kuota tenaga pengajar sudah lebih," ucapnya.
Hervina sendiri sudah 15 tahun lamanya mengabdi di SDN 169 Sadar sebagai guru honorer.
Ia pun mengadukan masalah ini kepada DPRD Bone.
View this post on Instagram
Hervina mengaku pasrah jika memang sudah tidak bisa mengajar lagi.
Namun, ia berharap agar pemerintah lebih memperhatikan guru honorer sepertinya yang berjuang di pelosok desa.
"Tolong guru honorer lebih diperhatikan ke depannya. Jika perlu diangkat jadi PNS. Cukup saya saja yang mengalami nasib seperti ini," pintanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Syamsiar merespons akan mencarikan solusi terbaik.
"Kami selaku pimpinan akan mencarikan solusi dan akan mempertemukan kedua pihak," tukasnya.
Baca Juga: Guru Honorer dan Non-PNS Dapat BLT Rp1,8 Juta, Ini Mekanisme dan Syarat Pencairannya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR