Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Instagram Story.
Dalam unggahan tersebut, Zudan membenarkan bahwa foto KTP bisa diganti.
Namun ia mengingatkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi berikut ini:
Baca Juga: Selain Subsidi Listrik, Pemerintah Siap Bagikan 3 Bantuan Ini Mulai Senin Besok
-Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
-Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.
Baca Juga: Bantuan Listrik Gratis Resmi Diperpanjang, Ini Cara Klaim Token di Tahun 2021
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR