1. perjalanan dinas;
2. kunjungan keluarga sakit;
3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
4. ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
5. kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Baca Juga: Semprit Keju Jeruk Jadi Kue Kering untuk Lebaran Nanti, Ini Resepnya
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria ini harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM).
SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Untuk bisa mendapatkan surat ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Kue Kering Unik untuk Lebaran, Pizza Bar Gurih yang Menggoyang Lidah
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR