NOVA.id - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Bahkan, seluruh kendaraan moda transportasi darat, laut, dan udara dilarang beroperasi pada tanggal tertentu.
Namun, di balik kebijakan ini ternyata terdapat pengecualian.
Baca Juga: Pilih Lokal Aja: Rekomendasi Brand Fashion Muslim untuk Lebaran
Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis SE tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bocorkan Soal THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini
1. perjalanan dinas;
2. kunjungan keluarga sakit;
3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
4. ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
5. kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Baca Juga: Semprit Keju Jeruk Jadi Kue Kering untuk Lebaran Nanti, Ini Resepnya
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria ini harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM).
SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Untuk bisa mendapatkan surat ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Kue Kering Unik untuk Lebaran, Pizza Bar Gurih yang Menggoyang Lidah
View this post on Instagram
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Tips Makeup Lebaran 2021: Cara Membuat Riasan Tahan Seharian
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR