Berhubungan badan
Berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadaan akan membatalkan puasa.
Dalilnya adalah firman Allah, dalam QS. Al-baqarah ayat 187.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
Baca Juga: Jadwal Seabrek, Ini Persiapan Prilly Latuconsina Jelang Puasa
Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan.
Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Jika tak mampu, maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.
Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR