Berikut ini rangkumannya, melansir dari Kompas.com.
Makan dan minum secara sengaja
Makan dan minum dengan sengaja tentu saja membatalkan puasa.
Namun jika makan dan minum dalam keadaan lupa atau tidak sengaja, maka kita dapat kembali melanjutkan kembali puasa, dan tidak batal.
Baca Juga: Tips Aman Ibadah Ramadan di Luar Rumah Saat Pandemi Covid-19
Muntah secara disengaja
Muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.
Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut: Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
Baca Juga: Ramadhan 2021: Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa DKI Jakarta
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR