Untuk mendaftar, pelaku UMKM bisa mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Setelah mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, dinas setempat selanjutkan akan meneruskan data itu ke dinas koperasi di provinsi dan kemudian diteruskan ke Kemenkop UKM.
Berikut ini daftar kriteria penerima BLT UMKM 2021, melansir dari Tribun Bisnis:
Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan Sampai Rp10 Juta, Begini Caranya
Kriteria:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Termasuk untuk Ibu Hamil dan Anak, Pemerintah Salurkan 3 Bansos Ini Sejak 4 Januari 2021
View this post on Instagram
Source | : | Tribun Bisnis |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR