NOVA.id - Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) kembali dilanjutkan.
Namun, nominal yang akan diterima hanya separuh dari besaran tahun lalu.
Jika pada 2020 pengusaha mendapat Rp2,4 juta, maka pada tahun ini hanya Rp1,2 juta.
Baca Juga: Subsidi Dicabut, Ini Cara Dapat Diskon 50 Persen Tagihan Listrik PLN
BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada seluruh UMKM yang memenuhi syarat, termasuk yang sudah menerima BLT di tahun lalu.
Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
Meski demikian, tidak semua UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu otomatis kembali menjadi penerima.
Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenkop UKM
Untuk mendaftar, pelaku UMKM bisa mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Setelah mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, dinas setempat selanjutkan akan meneruskan data itu ke dinas koperasi di provinsi dan kemudian diteruskan ke Kemenkop UKM.
Berikut ini daftar kriteria penerima BLT UMKM 2021, melansir dari Tribun Bisnis:
Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan Sampai Rp10 Juta, Begini Caranya
Kriteria:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Termasuk untuk Ibu Hamil dan Anak, Pemerintah Salurkan 3 Bansos Ini Sejak 4 Januari 2021
View this post on Instagram
Syarat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Baca Juga: Kabar Baik, Bansos Rp300.000 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Penerimanya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribun Bisnis |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR