Hal ini disebabkan oleh minimnya literasi mengenai wakaf, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.
Riset yang dilakukan Nielsen pada tahun 2017, masih banyak masyarakat yang menggangap bahwa wakaf harus dalam bentuk tanah atau bangunan, sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf, padahal bentuk wakaf sangat luas dan ada banyak cara untuk berwakaf.
"Allianz Life Syariah memiliki komitmen untuk mengajak masyarakat berbagi kebaikan, salah satunya melalui fitur wakaf pada manfaat asuransi syariah," kata Yoga.
Baca Juga: Hadir di Allianz Walk The Talk, Nycta Gina Ajak Masyarakat Berkenalan dengan Asuransi Syariah
Fitur ini sangat sejalan dengan prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah. Meskipun manfaatnya luas, pemahamaan terkait wakaf masih tergolong rendah sehingga kami Allianz berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat bekerja sama dengan Lembaga Nazhir.
"Kami meyakini apapun yang diawali dengan kebaikan dan diakhiri dengan kebaikan, akan memberikan manfaat bagi banyak orang," sambung Yoga.
Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf
Dalam pengelolaan wakaf, Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Wakaf Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Berdayakan Difabel, Allianz Kembali Gelar Kompetisi Empowered 4.0
View this post on Instagram
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR