Ada juga istilah Akad Tabarru’ atau dikenal sebagai akad hibah. Akad Tabarru’ adalah kesepakatan pemberian Iuran Tabarru’ dari Peserta yang disimpan pada Rekening Dana Tabarru’. Dimana Rekening Dana Tabarru’ tersebut akan digunakan untuk tujuan tolong menolong di antara Peserta yang mengalami risiko berupa Santunan Asuransi yang telah disepakati.
Istilah lain yang perlu diketahui ialah Akad Wakalah bil Ujrah. Akad tersebut merupakan bentuk pemberian kewenangan oleh Peserta kepada Perusahaan Asuransi sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi dengan imbalan berupa Ujrah (fee) sesuai dengan kesepakatan.
Dana Investasi
Terdapat pilihan Dana Investasi dalam asuransi jiwa unit link Syariah, antara lain Jenis Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund) dengan instrumen pendapatan tetap berupa sukuk yang cocok untuk profil risiko moderat, Jenis Campuran (Balance Fund) dengan kombinasi antara instrumen saham Syariah , sukuk dan pasar uang berprinsip Syariah yang cocok untuk profil risiko moderat, serta Jenis Saham (Equity Fund) dengan bobot dominan pada saham berprinsip Syariah yang cocok untuk profil risiko agresif.
Baca Juga: Tips Donor Plasma Konvalesen, Salah Satunya Hindari Makanan Berlemak
Seluruh Dana diinvestasikan pada instrumen-instrumen investasi pasar modal sesuai dengan Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apapun pilihan Dana Investasinya, selalu ingat bahwa hasil dari Dana Investasi tidak dijamin dan akan selalu mengikuti pergerakan di pasar modal. Kinerja masa lalu juga tidak mencerminkan kinerja di masa yang akan datang.
Bijak memilih asuransi jiwa unit link Syariah
Karena berfokus pada proteksi, maka dalam produk asuransi jiwa unit link Syariah selain manfaat meninggal dunia, biasanya terdapat pilihan manfaat tambahan sesuai kebutuhan. Manfaat tambahan itu mulai dari manfaat penyakit kritis, cacat tetap, penggantian biaya rawat inap di rumah sakit, hingga perlindungan bagi Pembayar Kontribusi atau pasangannya.
Ada satu hal yang perlu diperhatikan pada produk asuransi jiwa unit link Syariah dengan tipe pembayaran Kontribusi Berkala. Selama tahun Polis tertentu, terdapat Ujrah Akuisisi yang dibebankan dari Kontribusi Dasar Berkala yang dibayarkan. Sisanya, akan dialokasikan untuk kebutuhan perlindungan dan investasi.
Baca Juga: Dijamin Ampuh! Usir Nyamuk Membandel dengan 4 Cara Sederhana Ini
Untuk ketersediaan Manfaat Asuransi jangka panjang, terdapat Iuran Tabarru yang besarnya disesuaikan dengan nilai Santunan Asuransi, penambahan nilai manfaat tambahan, usia, jenis kelamin dan lainnya. Iuran Tabarru juga akan meningkat sesuai meningkatnya usia Pihak Yang Diasuransikan. Terdapat juga Ujrah Administrasi serta Ujrah lainnya apabila ada.
Iuran Tabarru, Ujrah Administrasi dan Ujrah lainnya apabila ada, dibebankan melalui unit investasi. Dengan demikian, pada awal menjadi Peserta asuransi jiwa unit link Syariah, perlu dicermati juga kecukupan nilai Kontribusi saat menentukan nilai Manfaat Asuransi.
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR