Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, berikut kriteria penerima BSU 2021.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Baca Juga: Besaran KJP Plus untuk Biaya Sekolah di Tahun Ajaran Baru 2021
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR