Namun, ditengah kasus penyanyi 41 tahun itu terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang senilai Rp250 juta.
Oleh karena itu, hukuman mantan suami Dewi Perssik ini diperberat tiga tahun lagi.
Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR