Sehingga, dinar dan dirham bisa menjadi investasi yang sewaktu-waktu dapat dijual jika harganya membaik.
"Sebagai sebuah koleksi , logam mulia atau emas, dinar dan dirham memang ada daya tarik, karena merupakan ornamen, jadi banyak orang suka sehingga memilikinya seakan berinvestasi. Jadi poin plusnya di situ,” terangnya.
Diketahui, investasi dinar dan dirham sendiri sudah ada di Indonesia sejak tahun 2000.
Baca Juga: Jual Emas Batangan Kena Pajak, Ini Caranya Agar Investasi Tetap Untung
Alasan dinar dan dirham bukan sebagai alat tukar juga bisa dilihat dari sisi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Teddy Anggoro mengatakan, sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang jelas menyatakan alat tukar yang sah di Indonesia hanyalah Rupiah.
Teddy mengatakan, tidak boleh melakukan alat tukar di luar mata uang rupiah.
Baca Juga: Agar Investasi Tetap Cuan, Begini Cara Merawat Perhiasan Emas
Lihat postingan ini di Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR