NOVA.id - Ingin investasi tapi khawatir terjebak pada sesuatu yang haram? Tenang, Sahabat NOVA bisa investasi saham syariah.
Menanamkan modal pada perusahaan yang kegiatan usaha maupun yang memiliki mekanisme transaksi sesuai prinsip syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sejatinya investasi saham itu halal. Hingga kini, ada 17 fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah.
Sementara yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah ada tiga fatwa, yakni pertama, Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
Baca Juga: Buat yang Masih Coba-Coba, Ini Cara Investasi P2P Lending untuk Pemula
Kedua, Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Serta ketiga, Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011.
Investasi saham syariah semakin dilirik investor. Bukan hanya kalangan muslim, tetapi juga non-muslim.
Untuk kamu yang tertarik investasi saham syariah, ketahui dulu seluk beluk saham syariah agar mengenal lebih dalam, seperti dikutip Kompas.com dari Cermati.com.
Baca Juga: Cara Investasi Properti untuk Pemula, Simak Baik-Baik 4 Tips Ini
Pengertian Saham Syariah
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Kriteria saham syariah, antara lain:
Baca Juga: Cara Investasi Saham untuk Pemula, Ini Langkah dan Modal Membeli Saham
1. Kegiatan usahanya
Kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik tidak bertentangan dengan syariat Islam, seperti perjudian, perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang atau jasa, pemalsuan, bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
Selain itu, tidak melakukan kegiatan usaha jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir) seperti konvensional, serta memproduksi atau berdagang barang atau jasa haram, dan transaksi suap.
Baca Juga: Cara Untung Investasi Reksa Dana Pasar Uang, Ini Manfaat dan Risikonya
2. Rasio keuangan
Suatu saham disebut saham syariah bila emiten atau perusahaan publik yang menerbitkannya punya rasio total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45 persen dibanding total ekuitas atau total asetnya.
Di samping itu, rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10 persen dari total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya.
Baca Juga: 3 Cara Investasi di Pasar Modal untuk Pemula, Bisa Kaya Sambil Rebahan
Keuntungan dan Risiko Investasi Saham Syariah
Saham syariah merupakan jenis saham yang paling pas untuk kamu yang ingin bertransaksi secara aman, halal, dan sesuai hukum Islam. Keuntungan investasi saham syariah:
a. Transaksi saham diawasi OJK, BEI, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sehingga dipastikan aman dan lancar.
Baca Juga: Cara Menentukan Tujuan Investasi, Coba Jawab 6 Pertanyaan Ini
b. Tidak mengenal bunga dan riba. Yang ada bagi hasil, di mana keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama.
c. Saham syariah dijalankan dengan prinsip halal. Jadi tidak ada yang namanya transaksi haram di dalamnya, seperti perjudian, pemalsuan, atau penipuan.
d. Alokasi aset, pendapatan, dan praktik investasi sepenuhnya dijalankan menggunakan guideline aspek-aspek syariah.
Kerugian atau risiko investasi saham syariah pada dasarnya sama dengan saham konvensional, seperti capital loss, likuidasi atau bangkrut.
Tetapi risiko lainnya adalah delisting atau didepak dari Daftar Efek Syariah (DES), sehingga harus dijual atau dibeli di efek konvensional.
Baca Juga: 5 Cara Aman Investasi Reksa Dana dan Saham secara Online, Yuk Simak!
Daftar Saham Syariah yang Bisa Dikoleksi
Semua saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK secara berkala.
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
ISSI adalah indikator kinerja pasar saham syariah Indonesia. Berisikan seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk dalam DES yang dirilis OJK.
BEI tidak menyeleksi saham syariah masuk ke ISSI. Saham syariah di Indeks ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun.
Yaitu setiap Mei dan November oleh OJK dengan melihat rata-rata tertimbang kapitalisasi pasar.
Daftar saham syariah penghuni Indeks ISSI tercatat ada 436 saham per 24 Mei 2021. Antara lain, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI).
Ada pula PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Astra Graphia Tbk (ASGR), PT Aksha Wira International Tbk (ADES), dan masih banyak lainnya.
Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Online, Bisa Kaya Pakai 5 Aplikasi Ini!
2. Jakarta Islamic Indes (JII)
Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang berisikan 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di JII.
Seleksinya dilakukan dua kali dalam setahun, Mei dan November.
Salah satu kriteria seleksi saham JII, yaitu punya rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi dan nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi.
Ada 30 saham syariah dalam Indeks JII dari Desember 2020 hingga Mei 2021. Di antaranya, PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT XL Axiata Tbk (EXCL).
Juga ada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Unilever Indonesia (UNVR), dan lainnya.
Baca Juga: Ini Cara Investasi yang Benar, Yuk Kenali Dulu Profil Risikomu!
3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
Jakarta Islamic Index 70 (JII70) adalah terdiri dari 70 saham syariah paling likuid. Waktu pelaksanaan seleksinya sama seperti JII dan ISSI.
Saham penghuni JII70 di antaranya, PT Blue Bird Tbk (BIRD), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), PT Harum Energy Tbk (HRUM), PT Indofarma Tbk (INAF).
Selain itu, PT Jaya Real Property Tbk (JRPT), PT Matahri Department Store Tbk (LPPF), PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), serta lainnya.
Buat kamu yang mau terjun jadi investor saham syariah, tak ada yang mustahil. Kalau belum tahu ilmunya, belajar dulu di BEI karena ada program edukasi pasar modal syariah.
Baca Juga: Bisa Untung Berlipat Ganda, Ini Cara Investasi Menurut Usia Kita
Kamu bisa ikut sekolah pasar modal syariah, workshop pasar modal syariah, atau aktivasi investor saham syariah dengan menghubungi kantor pusat BEI.
Jika sudah punya bekal ilmu yang memadai, kamu dapat menjadi investor sukses dan meningkatkan kekayaan. Sebab keuntungan investasi saham selalu lebih tinggi dibanding laju inflasi.
Cara Investasi Saham Syariah
Setidaknya ada 3 cara investasi saham syariah, yakni:
Baca Juga: Jarang Diketahui Orang, 3 Cara Unik Investasi Ini Rendah Risiko
1. Kenali Daftar Saham-Saham Syariah
Khusus untuk saham syariah, kamu harus mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa Sahabat NOVA tanamkan saham di dalamnya.
Untuk mengetahui hal ini, ada dapat mengeceknya melalui daftar indeks saham syariah.
Ada tiga jenis Indeks saham syariah di Bursa Efek Indonesia yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index).
Baca Juga: Jangan Salah Langkah, Berikut 10 Tips Cara Berinvestasi untuk Pemula
View this post on Instagram
2. Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Islam
Pastikan bahwa saham yang telah tercatat bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurut OJK, ada beberapa syarat yang membuat sebuah emiten dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Syarat-syarat tersebut seperti yang disebutkan di bawah ini.
a. Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan emiten tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.
b. Emiten wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.
c. Emiten wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda bahwa ia memahami konsep syariah di pasar modal.
Baca Juga: 5 Cara Investasi Emas untuk Pemula, Pilih Emas Antam atau UBS?
3. Jangan Asal Pilih Saham
Saat kamu investasi saham, tentu hindari asal pilih saham. Lakukan strategi sederhana, yaitu melihat fundamental saham yang akan dibeli dan melakukan analisa teknikal.
Melihat performa saham itu mudah, kita bisa cek langsung melalui menu Ringkasan Performa Perusahaan Tercatat website IDX.
Pastikan saham tersebut memiliki kinerja yang baik seperti tergolong saham dengan kapitalisasi pasar yang besar dan memiliki prospek bisnis yang cemerlang.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kepincut Investasi Saham Syariah? Baca Ini Dulu Biar Paham
KOMENTAR