“Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti, sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan penggungat,” tambah Jajat.
Baik Lulu Tobing dan Bani Maulana, bisa mengajukan banding 14 hari ke depan terhitung dari pembacaan putusan.
Sebagai informasi, bintang sinteron Tersanjung ini dinikahi oleh Bani Maulana Mulia pada 2019 silam.
Baru dua tahun menjalani biduk rumah tangga, aktris cantik kelahiran 21 November 1977 ini mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Pihak Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, mengungkapkan alasan gugatan cerai karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Mantan Suami Lulu Tobing Lamaran, Tutut Soeharto Ungkap Identitas Sang Calon Menantu
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR