Selain itu, pemilik nama lengkap Lulu Luciana Tobing ini juga tidak menuntut harta gana-gini.
Akan tetapi, dalam satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR