NOVA.id – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menolak gugatan cerai yang dilayangkan pesinetron Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia.
Hal tersebut terungkap usai sidang putusan perkara cerai keduanya digelar pada Selasa (14/09).
“Sudah dibacakan putusannya dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak. Mereka enggak jadi bercerai,” ucap Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakarta Pusat seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Dikabarkan Resmi Dinikahi Cucu Raja, Lulu Tobing Tampil Simpel dan Cantik di Hari Bahagianya
Itu berarti, secara hukum, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia masih sah sebagai pasangan suami istri.
“Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri,” sambung Jajat.
Penolakan gugatan Lulu lantaran materi dalam isi gugatannya tidak terbutki di pengadilan.
Baca Juga: Berdandan Jadi Among Tamu di Nikahan Lulu Tobing, Potret Happy Salma Anggun Memukau Berkebaya Putih!
“Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti, sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan penggungat,” tambah Jajat.
Baik Lulu Tobing dan Bani Maulana, bisa mengajukan banding 14 hari ke depan terhitung dari pembacaan putusan.
Sebagai informasi, bintang sinteron Tersanjung ini dinikahi oleh Bani Maulana Mulia pada 2019 silam.
Baru dua tahun menjalani biduk rumah tangga, aktris cantik kelahiran 21 November 1977 ini mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Pihak Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, mengungkapkan alasan gugatan cerai karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Mantan Suami Lulu Tobing Lamaran, Tutut Soeharto Ungkap Identitas Sang Calon Menantu
View this post on Instagram
Selain itu, pemilik nama lengkap Lulu Luciana Tobing ini juga tidak menuntut harta gana-gini.
Akan tetapi, dalam satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR