NOVA.id - Kita tetap bisa mendapat keuntungan dengan cara investasi emas batangan yang tepat.
Investasi emas batangan cukup digemari oleh beragam kalangan.
Perlu diketahui jika penjualan kembali alias buyback emas batangan bisa dikenai pajak penghasilannya yaitu Pph 22.
Baca Juga: Cara Investasi di Tokopedia, Bisa Dimulai Hanya dengan Rp5.000
Nah, Sahabat NOVA dengan begini cara investasi emas batangan perlu dilakukan dengan tepat.
Berdasar PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% persen bagi pemegang NPWP.
Sementara bagi mereka yang tidak punya NPWP, potongan pajaknya 3%.
Baca Juga: Cara Investasi Emas di Tokopedia, Ini 4 Fitur Menarik yang Tersedia
View this post on Instagram
Source | : | tribun |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR