Bantuan Rp1,2 juta ini hanya diperuntukkan bagi pedagang yang memenuhi syarat berikut ini:
1. Pemilik warung dan warteg belum mendapatkan bantuan produktif ultra mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi UKM
2. Bantuan BT-PKLW disalurkan pada warung dan warteg yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Baca Juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cukup Akses Website Ini
Adapun cara pencairannya adalah:
-Petugas Polri dan TNI terjun langsung untuk mendata dan melakukan verifikasi PKL dan pemilik warung yang berhak menerima bantuan BT-PKLW.
-Pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan nomor induk kependudukan (NIK)
-Calon penerima yang telah terdata dan terverifikasi akan menerima undangan untuk pengambilan BT-PKLW di kantor Polres atau Kodim setempat.
Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah Tahun Ajaran Baru 2021 Hanya di Sini
View this post on Instagram
Source | : | kontan |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR