Lalu, apa isi polis asuransi?
OJK menjelaskan, isi polis asuransi yakni apa saja ang dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Selain itu juga ada ringkasan data-data tertanggung, obyek pertanggungan, jenis pertanggungan, dan besaran premi yang dibayar oleh tertanggung.
Oleh karena itu, sebelum menjadi tertanggung asuransi, nasabah harus mengisi data-data tertanggung dan objek pertanggungan pada formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa).
Fungsi Polis Asuransi Fungsi polis asuransi dapat dibedakan menjadi fungsi bagi nasabah dan fungsi bagi perusahaan asuransi.
Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Menghilangkan Panu di Wajah dengan Jeruk Nipis, Gampang Banget!
Fungsi polis asuransi bagi nasabah
1. Sebagai alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung yang tertulis dalam polis.
2. Sebagai bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi
3. Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung jika suatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi jaminan yang menjadi hak nasabah.
Baca Juga: 3 Cara Menghilangkan Stres Akibat Pekerjaan, Coba Dengarkan Musik!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR