NOVA.id - Saat membeli produk asuransi, biasanya Sahabat NOVA akan mendapatkan polis atau polis asuransi.
Lalu sebenarnya, apa yang dimaksud dengan polis asuransi?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) polis, yakni surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan maskapai asuransi.
Baca Juga: Waspada! Ini 4 Hal yang Memicu Hubungan Intim Tak Lagi Nikmat
Sementara, menurut KBBI, asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak Perusahaan dan pemegang polis.
Dikutip dari buku Seri Literasi Keuangan Perrasuransian dijelaskan, jika terjadi kerugian akibat risiko, maka penanggung akan memberikan ganti rugi yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi.
Misalnya saja, pada asuransi sosial, tertanggung membayar iuran wajib dan penanggung yang biasa disebut penyelenggara, memberikan santunan jika terjadi kerugian yang besarnya telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Beberapa Gaya Berhubungan Saat Hamil, Tidak Sebabkan Bahaya
Lalu, apa isi polis asuransi?
OJK menjelaskan, isi polis asuransi yakni apa saja ang dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Selain itu juga ada ringkasan data-data tertanggung, obyek pertanggungan, jenis pertanggungan, dan besaran premi yang dibayar oleh tertanggung.
Oleh karena itu, sebelum menjadi tertanggung asuransi, nasabah harus mengisi data-data tertanggung dan objek pertanggungan pada formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa).
Fungsi Polis Asuransi Fungsi polis asuransi dapat dibedakan menjadi fungsi bagi nasabah dan fungsi bagi perusahaan asuransi.
Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Menghilangkan Panu di Wajah dengan Jeruk Nipis, Gampang Banget!
Fungsi polis asuransi bagi nasabah
1. Sebagai alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung yang tertulis dalam polis.
2. Sebagai bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi
3. Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung jika suatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi jaminan yang menjadi hak nasabah.
Baca Juga: 3 Cara Menghilangkan Stres Akibat Pekerjaan, Coba Dengarkan Musik!
Fungsi polis asuransi bagi perusahaan asuransi
1. Sebagai bukti tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung
2. Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung
3. Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika tidak memenuhi syarat polis.
Selain polis, istilah lain yang kerap digunakan dalam perasuransian adalah premi.
Premi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polis Asuransi: Pengertian, Isi, dan Fungsinya
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR