Menanggapi modus tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kusersyansyah bilang, ini menjadi tugas bersama yang segera dilakukan untuk bisa dijerat karena ada otoritas dan undang-undang terkait transfer dana. Hal ini mengingat lalu lintas dana pinjol ilegal juga menggunakan transfer dana.
“Jangan sampai unsur infrastruktur transfer dana di Indonesia dapat leluasa dan tanpa beban serta kendala dilakukan oleh pinjol ilegal ini,” ujar Kus.
Sebagai informasi, SWI OJK sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 ini mengaku telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.
Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Harus Waspada Mulai Sekarang! Modus Peminjaman Online Alias Pinjol Ilegal Kembali Ditemukan, Apa Itu?
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR