NOVA.id - Baru-baru ini,pinjaman online (Pinjol) banyak diperbincangkan publik.
Pasalnya, peminjaman online ilegal masih marak ditemukan.
Perusahaan peminjaman online memiliki beberapa modus.
Baca Juga: Jangan Salah Mengerti, Ini Pengertian Polis Asuransi Beserta Fungsinya
Modus dari oknum perusahaan bisa membuat masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.
Pinjol memang menawarkan banyak kemudahan dalam prosesnya.
Namun, tidak menjamin keamanan data telepon genggam milik nasabah.
Baca Juga: Beberapa Gaya Berhubungan Saat Hamil, Tidak Sebabkan Bahaya
Melansir KONTAN.CO.ID, Menurut Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing pinjol memang menawarkan kemudahan.
Modus yang ditemukan beberapa pinjol ilegal tanpa ada pengajuan nasabah.
“Saat ini ada modus tiba-tiba saja peminjam atau masyarakat mendapat transfer dana yang tidak diketahui dari mana,” ujar Tongam dalam kesempatan webinar virtual, Rabu (30/06).
Baca Juga: Cara Mengilangkan Flek Hitam dalam 1 Jam, Bisa Pakai Lidah Buaya!
Tongam bilang, saat ini modus tersebut sedang didalami oleh Satgas Waspada Investasi. Menurutnya, masih menjadi pertanyaan dari mana pinjol ilegal tersebut bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan transfer dana.
Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menambahkan, kepolisian juga mendapat laporan terkait modus tersebut. Pihaknya juga telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.
“Setelah kita dalami, ternyata dia (pelaku pinjol ilegal) ini dapat dari isi blangko-blangko yang ada di mall. Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa malah tiba-tiba dapat transferan dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada,” ujar Ma’mun.
Baca Juga: Bingung Cara Menghilangkan Bau Kaki? Coba Rendam Pakai Air Garam!
Menanggapi modus tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kusersyansyah bilang, ini menjadi tugas bersama yang segera dilakukan untuk bisa dijerat karena ada otoritas dan undang-undang terkait transfer dana. Hal ini mengingat lalu lintas dana pinjol ilegal juga menggunakan transfer dana.
“Jangan sampai unsur infrastruktur transfer dana di Indonesia dapat leluasa dan tanpa beban serta kendala dilakukan oleh pinjol ilegal ini,” ujar Kus.
Sebagai informasi, SWI OJK sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 ini mengaku telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.
Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Harus Waspada Mulai Sekarang! Modus Peminjaman Online Alias Pinjol Ilegal Kembali Ditemukan, Apa Itu?
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR