Meski begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Pengecualian lainnya yakni untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kemudian, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Baca Juga: Gaji 13 PNS dan Non-PNS Sudah Cair Tanpa Tunjangan, Segera Cek Jumlahnya!
Bagi ASN atau PNS yang nekat melanggar larangan cuti dan bepergian tersebut bisa dikenai sanksi.
Hukuman disiplin ringan terdiri dari:
-Teguran lisan
-Teguran tertulis, dan
-Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, Polri, dan TNI Cair Paling Cepat 1 Juni Mendatang
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR