NOVA.id - Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2021 resmi diubah dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."
Baca Juga: Sudah Diteken Presiden Jokowi, Ini Aturan Cuti Bersama Terbaru PNS
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Daftar cuti yang dipangkas
Dengan demikian, daftar cuti bersama yang dipangkas yakni:
Baca Juga: Mulai Hidup Berdampingan dengan Covid-19? Tetap Laksanakan 2 Hal Ini
Adapun cuti bersama yang masih berlaku yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021).
"Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal (masih berlaku) untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas Muhadjir.
Mengenai alasan pengurangan cuti bersama ini karena kasus pularan Covid-19 belum melandai meskipun berbagai upaya telah dilakukan.
Baca Juga: Kabar Baik! Pengusaha UMKM Bisa Dapat Bantuan Donasi, Ini Syaratnya
Muhadjir mengatakan, usai libur panjang terdapat kecenderungan kasus infeksi positif selalu meningkat.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan berupaya memutus rantai penularan Covid-19.
Baca Juga: Awas, Jangan Salah Pilih Masker Medis! Berikut Ciri Masker Berkualitas
Gerakan 5M protokol kesehatan yaitu:
Baca Juga: Sudah Vaksin Covid-19, Kelompok Ini Berisiko Terpapar Virus Corona
Selengkapnya, berikut daftar libur nasional setelah adanya perubahan tersebut:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
Baca Juga: Bahaya Pneumonia di Tengah Pandemi Covid-19, Cegah dengan Imunisasi Anak!
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Baca Juga: 7 Buah Ini Cocok untuk Proses Penyembuhan Covid-19, Salah Satunya Pepaya
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Masih Alami Anosmia Setelah Covid-19? Coba Lakukan Terapi Ini
Daftar cuti bersama 2021
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal
Hapus Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021
Pemerintah hapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Baca Juga: 10 Varian Covid-19 yang Ada di Dunia, Banyak yang Mudah Menular
Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Menteri Muhadjir mengatakan, melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas Pemerintah
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR