5. Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith)
Kita harus mengungkapkan fakta material sejelas-jelasnya terkait objek yang diasuransikan agar tidak dianggap telah terjadi penyembunyian fakta.
Pasalnya, saat terjadi pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith, polis asuransi menjadi tidak sah bagi pihak yang melakukannya.
Ini akan membuat penolakan pembayaran klaim atau uang pertanggungan seperti tertulis dalam polis.
Baca Juga: Sebelum Beli Polis Asuransi Jiwa Berjangka Tetap, Ketahui Hal-Hal Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR