NOVA.id - Saat membeli produk asuransi, kita sebagai nasabah akan menerima polis asuransi.
Dikutip dari Kompas.com, polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Dalam hal ini, kita merupakan tertanggung yang kerap kali disebut sebagai pemegang polis.
Baca Juga: Cara Mudah Mempelajari Polis Asuransi, Catat 3 Hal Penting Ini
Nah, nantinya jika terjadi kerugian akibat risiko, maka penanggung akan memberikan ganti rugi yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi.
Secara lebih khusus, polis asuransi memiliki manfaat yang berbeda bagi tertanggung (nasabah) dan penanggung (perusahaan asuransi).
Dikutip dari Kompas.com, berikut manfaat atau fungsi polis asuransi.
Baca Juga: Mau Beli Polis Asuransi Kesehatan? Jangan Asal, Simak 4 Hal Ini Dulu
Lihat postingan ini di Instagram
1. Fungsi polis asuransi bagi nasabah
Polis asuransi bisa menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung yang tertulis dalam polis.
Polis asuransi juga menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi.
Selain itu, polis asuransi berfungsi sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung jika suatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi jaminan yang menjadi hak nasabah.
Baca Juga: Cara Cek Polis Asuransi Bumiputera Lengkap via Telepon Maupun SMS
2. Fungsi polis asuransi untuk perusahaan asuransi
Sedangkan untuk perusahaan, polis asuransi berfungsi sebagai bukti tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
Polis asuransi juga menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung.
Terakhir, polis asuransi juga sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika tidak memenuhi syarat polis.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR