4. BPUM atau BLT UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro.
Besaran BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro.
Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.
Mengutip Kompas.com, 18 Juli 2021, saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga: Kampanye Shopeepay 11.11 Big Deals Dimulai, Ini Promo yang Ditawarkan
Nasabah BNI dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan langkah berikut:
Baca Juga: Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia Kucurkan Dana Untuk UMKM Hingga Rp50 Juta
View this post on Instagram
KOMENTAR