NOVA.id - Pemerintah memutuskan pemberlakukan PPKM di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru nanti.
PPKM Level 3 akan dimulai tanggal 24 Desember, sehari sebelum perayaan Hari Raya Natal.
Kebijakan ini berlaku selama satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Lewat Chat WhatsApp, Begini Caranya
Ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 yang kini sudah melandai.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga: Cegah Penularan Demam Tifoid, Sanofi Pasteur Indonesia Luncurkan Kampanye #SantapAman
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR