NOVA.id - Kasus penggerebekan pabrik sampo palsu di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/12/21) lalu menggegerkan publik.
Dengan menggunakan bungkus sampo yang bermerek terkenal seperti Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder hingga Gatsby, pelaku bisa dengan mudah mengelabuhi pembeli.
Dari aksi yang tersebut, seorang pelaku meraup keuntungan Rp 200 juta per bulan. Bahkan, bisa membayar karyawannya Rp 15 juta per bulan.
Padahal pemakaian sampo palsu ini bisa sangat berbahaya untuk kesehatan rambut dan kulit kepala.
Dalam jangka lama bisa menyebabkan iritasi yang menimbulkan luka.
Tentu ini membuat kita merasakan sakit dan tidak nyaman.
Baca Juga: Bahaya, Lama Tak Berhubungan Intim Ternyata Bisa Memicu Depresi!
Lantas bagaimana cara membedakan sampo asli dan palsu?
Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko membeberkan cara membedakan antara sampo asli dan palsu.
Condro mengatakan, jika dilihat dari kemasan secara teliti, terlihat tidak rapi antara satu saset dengan saset lainnya dalam satu renteng.
Baca Juga: Hati-Hati, French Kiss Simpan Bahaya Tak Main-Main untuk Kesehatan Tubuh!
"Kemasannya jika diliat dari sambungan antara saset kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Jika dibuka, kata Condro, cairan isi sampo yang palsu encer dan warnanya tidak pekat atau tegas.
Sedangkan sampo asli lebih kental dan warnanya tegas.
"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli," sambungnya.
Baca Juga: Bahaya Mengunyah Es Batu, Bisa Timbulkan Masalah Kesehatan Serius Ini!
View this post on Instagram
Pelaku bisnis sampo palsu ini menggunakan bahan baku untuk membuat sampo dan minyak rambut seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, kemasan sampo yang dicetak sendiri.
Campuran bahan tersebut membuat bahaya sampo palsu tidak bisa diremehkan.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Awas! Tidur Tanpa Memakai Bra Bisa Picu Bahaya, Benarkah Demikian?
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR