Bisa jadi permohonan pinjaman kalian ditolak karena rekam jejak kalian yang memang kurang bagus menurut catatan mereka.
Bagi kalian yang pernah menunggak pembayaran utang, baik itu ke bank, pergadaian ataupun perusahaan fintech sudah tercatat di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ada di OJK.
Dengan adanya SLIK tersebut, lembaga keuangan dengan mudah mengetahui apakah kalian pernah nunggak utang di lembaga keuangan tertentu ataupun di beberapa lembaga keuangan.
Bagi kalian yang tidak memiliki catatan negatif di dalam SLIK, tentunya akan lebih mudah untuk mendapatkan persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan.
Utang bukanlah hadiah
Apabila kalian ingin berutang, tentunya harus dipikirkan terlebih dahulu sebelumnya apakah nantinya kalian bisa mengembalikan utang tersebut dengan cara mengangsur atau melunasi semuanya.
Jika kalian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman tersebut, lebih baik tidak meminjam karena hanya akan menyulitkan kalian sendiri di belakang hari.
Penting untuk diketahui bahwa berutang tetaplah utang, sehingga sampai kapanpun kalian harus mengembalikan uangnya kepada si pemberi utang.
Utang bukan hadiah atau pemberian cuma-cuma, sehingga anak cucu kalian wajib melunasinya seandaianya kalian berpulang terlebih dahulu sebelum sempat melunasinya.
Sangat disarankan sekali dalam kalian berutang, orang lain juga mengetahuinya, seperti orang tua, isteri, suami atau anak, sehingga jika terjadi sesuatu keluarga kalian bisa ikut membantu menyelesaikan kewajiban tersebut.
Penulis | : | Dr. Agus Sugiarto |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR