Dr. Agus Sugiarto
Penulis adalah Kepala OJK Institute. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari penulis.
NOVA.id - Kehidupan seseorang selalu mengalami pasang surut, ada saatnya kalian menikmati datangnya rejeki yang melimpah, sehingga hidup terasa nyaman dan bahagia.
Namun juga ada kalanya kalian mengalami situasi dimana rejeki sedang menjauh dari kehidupan kalian, sehingga kita mengalami kesulitan keuangan.
Disinilah kalian terkadang memerlukan dana darurat untuk mengatasi kesulitan keuangan yang sedang kalian alami.
Tentunya kalian bisa mengatasinya dengan meminjam uang kepada saudara, orang tua, dan teman dekat.
Tapi kalian juga jangan kaget apabila mereka tidak bisa memberikan bantuan dana pinjaman karena berbagai alasan, atau bahkan mereka menolak permintaan kalian.
Oleh karena itu, salah satu jalan keluarnya adalah kalian perlu meminjam ke lembaga jasa keuangan, seperti ke bank, fintech dan pergadaian.
Namun sayang sekali terkadang kalian tidak sabar dan ingin cepat mendapatkan uang sesegera mungkin, akhirnya meminjam ke perusahaan fintech pembiayaan atau pinjaman online (pinjol) yang ilegal.
Kemana kalian pinjam uang
Bank, fintech dan pergadaian merupakan beberapa jenis lembaga keuangan yang memiliki ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa menjadi tempat untuk meminjam uang guna memenuhi berbagai kebutuhan keuangan kalian.
Meminjam di bank, apakah itu bank umum atau BPR, apakah yang konvensional atau syariah, sama saja karena mereka telah memiliki prosedur yang jelas dan transparan.
Pada umumnya kalian harus mendatangi kantor bank tersebut untuk mengajukan pinjaman, namun ada juga bank yang memberikan layanan pengajuan pinjaman secara daring.
Penulis | : | Dr. Agus Sugiarto |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR