NOVA.id - Sejak awal 2022, pemerintah menggalakkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster kepada masyarakat berusia minimal 18 tahun.
Dengan syarat, vaksin booster bisa dilakukan jika sudah 6 bulan sejak dosis kedua vaksin Covid-19.
Namun di tengah upaya tersebut, Kementerian Kesehatan menyampaikan pengumuman mengejutkan.
Sebanyak 2,4 juta orang harus mengulang vaksin.
Sontak saja kabar ini sempat membuat masyarakat panik.
Namun tenang, mereka yang harus mengulang vaksinasi Covid-19 karena dosis pertamanya dianggap hangus sehingga harus mengulangi.
Kabar tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Sitii Nadia Tarmizi.
"Ada 2,4 juta (penerima vaksin Covid-19 dosis pertama yang harus mengulang)," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Dari studi yang dilakukan, seseorang yang tidak kunjung mendapat dosis kedua setelah 6 bulan menerima dosis pertama disebutkan berpengaruh terhadap efikasi vaksin yang diterima.
Baca Juga: Surat Edaran Kemenkes: Vaksin Dosis 1 Lebih dari 6 Bulan dan Belum Vaksin Dosis 2, Ulang dari Awal
View this post on Instagram
Efikasi vaksin adalah tingkat kemanjuran vaksin dalam melawan suatu penyakit pada orang yang sudah divaksinasi saat tahap uji klinis.
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR