NOVA.id - Pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 23 sudah dibuka mulai Kamis (17/02).
Kartu Pekerja Gelombang 23 ini menjadi yang pertama di tahun 2022 setelah sebelumnya gelombang 22 dibuka di akhir 2021.
Sebagai informasi, Kartu Prakerja merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah untuk masyarakat.
Terutama bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan atau baru saja di-PHK.
Di program ini, masyarakat bisa mendapatkan bantuan dana untuk meningkatkan skill pekerjaan mereka.
Ada 500 ribu kuota peserta yang dibuka pada Kartu Prakerja Gelombang 23 ini.
Seperti Kartu Prakerja di periode sebelumnya, bantuan yang diberikan pada Kartu Prakerja Gelombang 23 ini berjumlah Rp 3.550.000.
Dengan rincian biaya pelatihan Rp 1.000.000, insentif Rp 2.400.000, dan insentif survei Rp 150.000.
Lantas bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja?
Baca Juga: Bansos dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Cara Daftar Program DTKS
1. Kunjungi laman Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id;
2. Buat akun dengan cara masukkan alamat email, data KTP, KK, nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi;
3. Lengkapi data diri yang diminta;
4. Verifikasi foto KTP;
5. Verifikasi foto wajah;
6. Verifikasi nomor ponsel. Selanjutnya pendaftar akan menerima 6 digit kode OTP, masukkan;
7. Isi pernyataan pendaftaran sesuai dengan kondisi terkini;
8. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar;
9. Klik "Gabung gelombang", klik pernyataan persetujuan, dan dapatkan konfirmasi melalui SMS dan email bahwa kita telah lolos seleksi dan tergabung dalam gelombang ke-23 Kartu Prakerja.
Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu per Orang Siap Dibagikan, Ini Sasarannya
View this post on Instagram
Perlu diketahui, ada beberapa syarat untuk bisa mendapat Kartu Prakerja:
- Warga Negara Indonesia
- Usia peserta adalah 18 sampai 64 tahun
- Peserta dalam keadaan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Itu artinya, penerima program Kartu Prakerja tidak terbatas pada orang yang belum mendapatkan pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan saja.
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar asal memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Sudahkah Sahabat NOVA mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23?
Jangan sampai ketinggalan, ya!
Baca Juga: Kabar Baik, Ini Deretan Bansos Pemerintah yang Cair di Tahun 2022
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR