"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian kutipan dalam SE tersebut.
Kriteria ini sempat disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual yang dilakukan sehari sebelum SE tersebut diterbitkan.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," terang Luhut, dilansir dari Kompas.com.
2. Berusia di bawah 6 tahun
Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun bisa melanjutkan perjalanan domestik tanpa melampirkan hasil negatif tes PCR-Antigen.
Kendati demikian, penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orangtua.
Penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Selain Mudah Lelah dan Sesak Napas, Ketahui 7 Gejala Long Covid Lainnya
View this post on Instagram
3. Perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan bisa melanjutkan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen negatif.
Kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi tersebut misalnya, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) jabodetabek atau Yogyakarta–Solo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR