NOVA.id - Selain aturan pembebasan jaga jarak di KRL, pemerintah juga melonggarkan aturan PCR dan antigen.
Sebagai informasi, KRL kini tidak lagi menerapkan jaga jarak di dalam gerbong kereta.
Dengan demikian, kapasitas penumpang KRL kembali ke 100 persen seperti sebelum pandemi Covid-19.
Terbaru, masyarakat juga tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan antigen (bebas tes PCR dan antigen).
Namun perlu diketahui, ada syarat untuk bisa mendapat keringanan tersebut.
Yakni pelaku perjalanan tersebut telah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali atau sudah mendapat vaksin booster dosis ketiga.
Aturan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Agar tak salah informasi, ada baiknya Sahabat NOVA mengetahui kriteria yang tertera.
Berikut kriteria pelaku perjalanan domestik tanpa harus melampirkan bukti negatif tes PCR-Antigen:
Baca Juga: Alami Gejala Covid-19 Omicron? Atasi dengan Konsumsi Makanan Ini
1. Sudah divaksinasi minimal dua dosis
Dalam aturan SE Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian kutipan dalam SE tersebut.
Kriteria ini sempat disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual yang dilakukan sehari sebelum SE tersebut diterbitkan.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," terang Luhut, dilansir dari Kompas.com.
2. Berusia di bawah 6 tahun
Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun bisa melanjutkan perjalanan domestik tanpa melampirkan hasil negatif tes PCR-Antigen.
Kendati demikian, penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orangtua.
Penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Selain Mudah Lelah dan Sesak Napas, Ketahui 7 Gejala Long Covid Lainnya
View this post on Instagram
3. Perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan bisa melanjutkan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen negatif.
Kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi tersebut misalnya, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) jabodetabek atau Yogyakarta–Solo.
Para penumpang tersebut tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif PCR dan Antigen namun tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR-Antigen juga berlaku bagi pengguna moda transportasi perintis di tiga wilayah berkuti ini:
-Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
-Wilayah perbatasan.
-Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Apakah Tes PCR Standar Beda dengan Tes PCR untuk Deteksi Varian Omicron?
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR