Para penumpang tersebut tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif PCR dan Antigen namun tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR-Antigen juga berlaku bagi pengguna moda transportasi perintis di tiga wilayah berkuti ini:
-Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
-Wilayah perbatasan.
-Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Apakah Tes PCR Standar Beda dengan Tes PCR untuk Deteksi Varian Omicron?
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR