NOVA.id - Setelah 2 tahun lamanya terhambat akibat pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya mengizinkan mudik 2022.
Aturan mudik 2022 ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi belum lama ini.
Jokowi mengatakan bahwa hanya masyarakat yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan booster yang boleh mudik lebaran 2022.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan."
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Hal ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar melakukan vaksin booster.
"Kita tetap boleh melakukan ibadah puasa dan mudik, tapi juga harus melengkapi dosis vaksinasinya," sambungnya.
Namun kini Menteri Kesehatan menambah syarat mudik Lebaran 2022 adalah tes PCR bagi yang belum mendapatkan suntikan vaksin.
"Bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," jelasnya.
Baca Juga: Jalani Puasa di Bulan Ramadan? Jangan Lupa untuk Tetap Perhatikan Kesehatan dan Kecantikan Kulit
View this post on Instagram
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan, Sabtu (02/04).
Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, baik memakai kendaraan pribadi maupun umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berikut aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022:
-Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen.
-Pelaku perjalanan yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam atau hasil negatif dalam kurun waktu 3 X 24 jam.
-Pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum berangkat
-Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Ia tak bisa divaksin maka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
-Pelaku perjalanan di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Nah bagaimana Sahabat NOVA? Sudah siap pulang kampung setelah mudik diperbolehkan?
Baca Juga: Merinding, Hagia Sophia Gelar Salat Tarawih Pertama dalam 88 Tahun Terakhir
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR