NOVA.id - Di negara maju, cuti melahirkan 6 bulan merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan pada ibu baru.
Menyusul pemenuhan hak seperti itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Setelahnya, DPR segera membawa RUU itu ke rapat paripurna untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR.
Berikut rangkuman sejumlah poin penting dalam RUU KIA:
1. Cuti melahirkan 6 bulan
RUU KIA mengatur bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.
RUU ini pun mengatur bahwa para ibu yang cuti melahirkan akan tetap mendapat gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan gaji 75 persen untuk 3 bulan berikutnya.
Baca Juga: Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Kegiatan yang Bisa Dilakukan Bersama Anak
Para ibu juga berhak mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Waktu istirahat 1,5 bulan bila keguguran
Tidak hanya ibu yang melahirkan, RUU KIA juga memberikan hak bagi ibu yang mengalami keguguran untuk beristirahan.
Pasal 4 Ayat (2) huruf b rancangan beleid ini menyatakan, "Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami kegugugran".
Ibu yang cuti melahirkan maupun mengalami keguguran sama-sama tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dalam melaksanakan hak mereka.
Bila para ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, maka pemerintah pusat dan/atau daerah akan memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi dengan baik.
3. Suami berhak cuti paling lama 40 hari
Tidak hanya para ibu, RUU KIA mengatur hak cuti suami untuk mendampingi istri yang melahirkan atau mengalami keguguran.
Dalam Pasal 6 Ayat (1) RUU ini memang disebutkan bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu yang melahirkan atau keguguran.
Baca Juga: Ibu, Begini Cara Mengajarkan Anak Merawat Kucing Peliharaan yang Tepat
View this post on Instagram
Untuk itu, RUU KIA mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan melahirkan selama paling lama 40 hari atau cuti pendampingan keguguran paling lama 7 hari.
4. Berhak dapat waktu dan tempat menyusui
Pasal 4 Ayat (2) huruf c draf RUU KIA mengatur bahwa setiap ibu menyusui berhak mendapatkan waktu dan tempat untuk menyusui selama waktu kerja.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: c. mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja," demikian bunyi butir aturan tersebut.
5. Ibu dan anak dapat kemudahan gunakan fasilitas umum
RUU KIA juga mengatur, ibu dan anak harus mendapat kemudahan dalam menggunakan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak," demikian bunyi Pasal 22 Ayat (1) RUU KIA.
Pada ayat berikutnya, disebutkan bahwa kemudahan penggunaan bagi ibu dan anak itu meliputi dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.
Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa tempat umum yang dimaksud dalam ayat di atas antara lain adalah pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat wisata.
Adapun dukungan tersebut dapat berupa penyediaan ruang laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, tempat bermain anak, dan/atau tempat duduk prioritas atau loket khusus.
Sementara itu, dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.
Baca Juga: Ibu, Begini Cara Mengajarkan Anak Merawat Kucing Peliharaan yang Tepat
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Poin-poin Penting RUU KIA, Salah Satunya Cuti Melahirkan 6 Bulan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR