Tidak hanya ibu yang melahirkan, RUU KIA juga memberikan hak bagi ibu yang mengalami keguguran untuk beristirahan.
Pasal 4 Ayat (2) huruf b rancangan beleid ini menyatakan, "Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami kegugugran".
Ibu yang cuti melahirkan maupun mengalami keguguran sama-sama tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dalam melaksanakan hak mereka.
Bila para ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, maka pemerintah pusat dan/atau daerah akan memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi dengan baik.
3. Suami berhak cuti paling lama 40 hari
Tidak hanya para ibu, RUU KIA mengatur hak cuti suami untuk mendampingi istri yang melahirkan atau mengalami keguguran.
Dalam Pasal 6 Ayat (1) RUU ini memang disebutkan bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu yang melahirkan atau keguguran.
Baca Juga: Ibu, Begini Cara Mengajarkan Anak Merawat Kucing Peliharaan yang Tepat
View this post on Instagram
Untuk itu, RUU KIA mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan melahirkan selama paling lama 40 hari atau cuti pendampingan keguguran paling lama 7 hari.
4. Berhak dapat waktu dan tempat menyusui
Pasal 4 Ayat (2) huruf c draf RUU KIA mengatur bahwa setiap ibu menyusui berhak mendapatkan waktu dan tempat untuk menyusui selama waktu kerja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR