UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:
- Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas di panti sosial
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Tahanan
- Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
View this post on Instagram
- Pindah domisili
- Korban bencana
Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR