UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:
- Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas di panti sosial
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Tahanan
- Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
View this post on Instagram
- Pindah domisili
- Korban bencana
Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR