Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT.
Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.
Namun pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
Cara melihat apakah kita sudah terdaftar sebagai DPT atau belum bisa cek di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Baca Juga: Mengenal Asas Pemilu LUBERJURDIL dalam Demokrasi Indonesia
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR