Kondisi itu dialami beberapa hari sebelum SLP melahirkan.
"Hingga pernah malam-malam harus dibawa ke rumah sakit karena kondisinya nge-drop."
"Pemeriksaan ke dokter perlu dilakukan karena kondisi ibunya memiliki darah tinggi yang dikhawatirkan akan mengalami preeklamsia," katanya.
Lahir prematur
Dengan kondisi kesehatan yang ada, SLP disarankan oleh dokter untuk melahirkan meski belum waktunya atau dalam kondisi kandungan usia delapan bulan.
Saat dilahirkan, bayi tersebut hanya memiliki berat badan 1,9 kilogram.
Namun kini dengan bantuan gizi yang diberikan oleh pihak Lapas, si bayi memiliki berat badan sekitar 2,7 kilogram.
"Kita ada tenaga kesehatan yang memantau, ada satu dokter dan dua perawat. Si bayi ditempatkan di ruang klinik lapas selalu bersama ibunya."
"Kita juga berikan susu tambahan karena air susu ibunya tidak lancar," katanya.
Sesuai aturan yang ada, SLP diberikan hak untuk merawat anaknya di dalam lapas hingga usia tiga tahun.
"Itu sesuai dengan aturan Pemasyarakatan yang baru di UU Nomor 22 tahun 2022 masih ditoleransi anak tinggal di Lapas sampai umur tiga tahun, si ibunya juga punya suami yang nantinya bisa merawat anaknya," katanya.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Bayi Prematur, Berikut Tips Mencegah Kelahiran Lebih Dini
KOMENTAR