NOVA.id - Banyak masyarakat yang geram dengan perlakuan yang didapat oleh PC, istri dari FS.
PC diduga tak ditahan karena disebut-sebut masih memiliki balita yang butuh perawatan dari dirinya.
Beda nasib dengan narapidana yang satu ini.
Seorang narapidana (Napi) Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Jawa Timur berinisial SLP (39) sehari-hari merawat bayinya yang lahir sebulan lalu di balik jeruji besi.
Anak laki-laki itu lahir prematur pada 5 Agustus 2022.
Hamil 7 bulan saat masuk Lapas
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Tri Anna Aryati mengatakan, SLP dalam kondisi hamil tujuh bulan saat pertama kali masuk Lapas.
Dia mengatakan, saat itu kondisi wanita asal Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tersebut memiliki cukup memprihatinkan.
"Yang bersangkutan memiliki tekanan darah tinggi, kondisi kesehatannya tidak stabil, begitu juga dengan kondisi psikisnya yang mungkin kurang baik atau mudah stres," kata Tri Anna saat dihubungi via telepon WhatsApp oleh Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Sempat dilarikan ke RS
Bahkan kondisi SLP sempat menurun, sehingga terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit dengan pendampingan dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Baca Juga: 4 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Ibu Hamil agar Si Bayi Lahir Bersih dan Wangi
Kondisi itu dialami beberapa hari sebelum SLP melahirkan.
"Hingga pernah malam-malam harus dibawa ke rumah sakit karena kondisinya nge-drop."
"Pemeriksaan ke dokter perlu dilakukan karena kondisi ibunya memiliki darah tinggi yang dikhawatirkan akan mengalami preeklamsia," katanya.
Lahir prematur
Dengan kondisi kesehatan yang ada, SLP disarankan oleh dokter untuk melahirkan meski belum waktunya atau dalam kondisi kandungan usia delapan bulan.
Saat dilahirkan, bayi tersebut hanya memiliki berat badan 1,9 kilogram.
Namun kini dengan bantuan gizi yang diberikan oleh pihak Lapas, si bayi memiliki berat badan sekitar 2,7 kilogram.
"Kita ada tenaga kesehatan yang memantau, ada satu dokter dan dua perawat. Si bayi ditempatkan di ruang klinik lapas selalu bersama ibunya."
"Kita juga berikan susu tambahan karena air susu ibunya tidak lancar," katanya.
Sesuai aturan yang ada, SLP diberikan hak untuk merawat anaknya di dalam lapas hingga usia tiga tahun.
"Itu sesuai dengan aturan Pemasyarakatan yang baru di UU Nomor 22 tahun 2022 masih ditoleransi anak tinggal di Lapas sampai umur tiga tahun, si ibunya juga punya suami yang nantinya bisa merawat anaknya," katanya.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Bayi Prematur, Berikut Tips Mencegah Kelahiran Lebih Dini
Kasus penipuan dan penggelapan
Perlu diketahui, SLP terjerat perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan dan melanggar pasal 378 atau 372 KUHP dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Awalnya korbannya meminta bantuan kepada SLP menjaminkan SHM untuk meminjam uang di koperasi.
Namun, ketika korban mau menebus SHM, SLP tidak bisa mengembalikannya.
Lebih lanjut, Lapas Perempuan Kelas II A Sukun Kota Malang menjadi saksi tumbuh kembang begitu banyak balita yang tinggal di tempat itu.
Terakhir, ada tiga balita, terdiri dari dua laki laki dan satu perempuan yang dirawat di balik jeruji besi.
Di sana mereka mendapat tempat khusus, di blok ibu dan anak berkapasitas lima orang.
Di dalam kamar, terdapat pula tempat tidur layak, serta arena bermain kecil di pojok kamar yang dilengkapi sejumlah mainan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Perjuangan Napi Perempuan Rawat Bayi Prematurnya di Lapas Malang
KOMENTAR