Kasus penipuan dan penggelapan
Perlu diketahui, SLP terjerat perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan dan melanggar pasal 378 atau 372 KUHP dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Awalnya korbannya meminta bantuan kepada SLP menjaminkan SHM untuk meminjam uang di koperasi.
Namun, ketika korban mau menebus SHM, SLP tidak bisa mengembalikannya.
Lebih lanjut, Lapas Perempuan Kelas II A Sukun Kota Malang menjadi saksi tumbuh kembang begitu banyak balita yang tinggal di tempat itu.
Terakhir, ada tiga balita, terdiri dari dua laki laki dan satu perempuan yang dirawat di balik jeruji besi.
Di sana mereka mendapat tempat khusus, di blok ibu dan anak berkapasitas lima orang.
Di dalam kamar, terdapat pula tempat tidur layak, serta arena bermain kecil di pojok kamar yang dilengkapi sejumlah mainan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Perjuangan Napi Perempuan Rawat Bayi Prematurnya di Lapas Malang
KOMENTAR