NOVA.id - Aktor Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (12/10) malam.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik telah menaikan status saudara Rizky dari saksi menkadi tersangka," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Usai penetapan itu, pengacara kondang Hotma Sitompul tiba-tiba mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun kehadiran Hotma Sitompul ini adalah sebagai kuasa hukum Rizky Billar.
Hotma Sitompul mengaku menjadi pengacara Rizky Bllar terhitung mulai Rabu (12/10) sore.
“Saya diminta untuk mendampingi Rizky,” ujar Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10) dini hari, dilansir dari Kompas.com.
“Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu,” tambahnya.
Hotma juga mengatakan bahwa ia akan mengupayakan agar Rizky Billar berdamai dengan istrinya, Lesti Kejora.
“Saya datang, kami, kalian semua tahu kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat.Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya pengacara Rizky Billar adalah Adek Efril Manurung.
Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
View this post on Instagram
Atas kasus ini, adapun Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Atas pasal tersebut, Rizky Billar pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, yaitu kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan, Rabu (12/10) malam.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Pemeriksaan Dilanjutkan
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Presi |
KOMENTAR