"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.
Sementara itu, kata Andri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp4.763.293.
Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp4.879.053. Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sementara itu, unsur buruh mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp5.151.000.
"Lalu dari anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp5.151.000," ujar Andri. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR