NOVA.id - Jelang tahun baru, pemerintah daerah telah mengumumkan kebijakan baru Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2022.
Namun perbincangan paling ramai mengenai rendahnya kenaikan UMP Jakarta 2022.
Benarkah demikian?
Melansir Kontan, berikut ini perbandingan UMP Jakarta 2022 dengan UMP Banten, UMP Jawa Barat, UMP Jawa Tengah, UMP Yogyakarta hingga UMP Jawa Timur:
Baca Juga: Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Mulai November, Cek Status di Sini!
1. DKI Jakarta
Upah buruh di DKI tahun depan hanya akan naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat keterangan resmi pada Minggu (21/11) kemarin.
Anies mengatakan, kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Pelaku UMKM, Pemerintah Sebut Bansos Berlanjut hingga 2022
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR