NOVA.id - Klakson menjadi salah satu komponen penting yang ada pada kendaraan. Klakson berfungsi sebagai alat komunikasi dengan kepada pengendara lainnya.
Tapi enggak jarang kita sering dibuat kaget bahkan emosi dengan suara klakson. Pasalnya masih banyak orang yang belum paham soal etika dan aturan menggunakan klakson ini.
“Nah di Indonesia ini banyak yang salah kaprah sedikit-sedikit klakson. Kalau kita mengacu kepada etika, sebenarnya klakson itu hanya digunakan pada saat kita memperingati kondisi berbahaya,” kata Sony Susmana, Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) kepada NOVA.
Lebih lanjut, menurut Sony semakin sedikit bunyi klakson di suatu daerah artinya maka semakin baik peradaban di daerah tersebut.
Baca Juga: 5 Kiat Merawat Mobil di Musim Hujan, Kaki Mobil Jangan Dilupakan
Sebaliknya, semakin banyak klakson berati peradabannya masih buruk.
Jika masing bingung soal aturan membunyikan klakson. Berikut ini 3 hal yang mesti diperhatikan saat menggunakan klakson.
1. Tidak Mengagetkan
Pastikan suara klakson kita tidak mengganggu pengendara lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klakson hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Baca Juga: Jangan Takut, Begini Trik Berkendara dengan Motor Listrik Saat Hujan
2. Gunakan saat Diperlukan
Gunakan klakson hanya saat diperlukan, sebagaimana tertuang dalam dalam PP nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71.
Kita bisa menggunakan klakson saat akan melewati kendaraan bermotor lain dan saat akan memberi isyarat pada kendaraan atau pengguna jalan lain untuk memperhatikan keselamatan berlalu lintas.
Bahkan menurut Sony dalam etika berkendara secara defensive, klakson digunakan hanya pada saat ada bahaya atau memperingatkan pengendara lain saat dalam bahaya.
“Klakson ini digunakan sebagai alat komunikasi pada saat siang hari khususnya. Kalau malam hari biasanya pakai lampu atau pakai klakson juga bisa tetapi hanya untuk komunikasi. Komunikasinya saat memberitahu atau memperingati dalam kondisi berbahaya,” jelasnya.
Baca Juga: Trik Menyalip Kendaraan Pakai Rumus PDA, Jangan Kepancing Emosi
View this post on Instagram
3. Perhatikan Jarak
Jarak dalam menggunakan klakson juga perlu diperhatikan agar tidak mengganggu pengendara lainnya.
Kata Sony, “Dalam kondisi jarak dekat biasanya orang kaget, meskipun mobil zaman sekarang sudah didesain agar bunyi klakson tidak mengagetkan, yang menjadi masalah penggunanya melakukan modifikasi dengan desibel yang lebih tinggi, akhirnya kaget akhirnya marah dan menjadi konflik.”
Adapun jarak yang ideal dalam menggunakan klakson, yaitu sekitar 10 sampai dengan 25 meter dengan menggunakan suara standar.
Sebagai informasi, konsekuensi dari pelanggaran penggunaan klakson juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2.
Baca Juga: Mengemudi di Sekitar Kendaraan Besar: Jangan Emosi, Nyawa Taruhannya!
Ditegaskan bahwa setiap pengendara bermotor untuk roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp250.000.
Bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan dibebankan hukuman penjara paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp500.000.
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR