NOVA.id - Suami artis Venna Melinda, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT usai penyidik Polda Jatim menggelar perkara pada Rabu (11/01) lalu.
Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka ini terjadi usai Venna Melinda mengalami KDRT yang diduga dilakukan oleh Ferry Irawan saat mereka menginap di hotel Kota Kediri, Minggu (08/01).
Namun, belum lama ini, Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya membantah adanya pemukulan terhadap Venna Melinda.
"Tidak ada pemukulan, sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Ferry kepada kami tim penasihat hukum tidak ada pemukulan," kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, dilansir NOVA dari TribunSeleb, Senin (16/01).
"Supaya juga ini seimbang ya beritanya. Tapi sekali lagi itu materi penegakan hukum, materi pembuktian nanti," tambahnya.
Lebih lanjut, Jeffry mengatakan bahwa Venna Melinda terlihat dalam kondisi sehat dan tak ada luka.
Ia juga menyinggung soal retak tulang yang dialami Venna Melinda.
"Kalau ditanya bagaimana ada retak di tulang pinggul itu kan biar kedokteran yang ngomong, kalau retak di tulang pinggul bisa jalan nggak," ujar Jeffry.
"Kemarin kan kita lihat Ibu V (Venna Melinda) dalam keadaan yang sehat ketika hadir di Polda Jatim, kita lihat juga nih dalam keadaan yang tidak ada luka apa pun, tidak ada perban apa pun," paparnya.
"Kalau ditanya bagaimana ada retak di tulang pinggul itu kan biar kedokteran yang ngomong, kalau retak di tulang pinggul bisa jalan nggak," lanjutnya.
Jadi tersangka, berapa lama Ferry Irawan terancam hukuman penjara?
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Presi |
KOMENTAR